Pencerah Hati

MASIH TENTANG HUTANG PIUTANG - 07 November 2018 17:43

  • Rabu, 07 Nopember 2018 17:43:45
  • Ahmad Imam Mawardi

MASIH TENTANG HUTANG PIUTANG

Setelah saya posting tulisan tentang hutang tadi, rupanya banyak sekali respon yang masuk. Ada yang inginkan kajian tentang hutang ini segera dilaksanakan. Ada yang bertanya tentang hukum berhuhang dan lain sebagainya. Saya senang dengan respon itu karena bermakna kita benar-benar ingin tahu dan ingin bebas dari hutang yang memenderitakan.

Namun, di saat saya senang itu kemudian datanglah hal meyedihkan saat ada yang bersikukuh bahwa setiap hutang adalah RIBA dan karenanya maka HARUS DITINGGALKAN alias TIDAK USAH DIBAYAR dan cukup ditebus dengan taubat saja. Saya sedih sekali dengan pernyataan itu, betapa rusaknya tatanan ekonomi dan tatanan masyarakat jika itu dianggap sebagai sebuah kebenaran yang harus diikuti.

Saran saya, belajarlah bab hutang kepada mereka yang ahli agama, bukan kepada yang ahli berhutang yang tak pernah belajar agama. Hutang itu masuk dalam bagian transaksi (akad). Ada aturan hukumnya berdasarkan al-Qur'an dan Hadits. Dalil-dalil al-Qur'an dan Hadits itu perlu diiatinbathi berdasarkan ilmu ushul fiqh. Belajar ushul fiqh itu butuh waktu dan butuh kesungguhan sehingga sampai pada kesimpulan yang benar dan melegakan.

Nah, kesalahan kita kebanyakan adalah langsung merujuk pada al-Qur'an dan Hadits tanpa tahu cara memerasnya menjadi hukum. Melihat ada dalil yag sepertinya bertentangan akan menjadikan kita riuh dan bingung. Karena itu, berhati-hatilah mencari guru.

Mari kita bersama-sama mencari guru agama yang tepat, yang bukan "mendadak ustadz" melainkan yang memang menekuni kajian agama secara mendalam. Salam, AIM