MEMPERSEMBAHKAN YANG TERBAIK DI WAKTU TERBAIK MUMPUNG ADA WAKTU
Waktu ternyata berjalan sangat cepat. Tanpa terasa tiba-tiba kita sudah masuk pada hari keempat belas (14) di bulan Ramadlan ini. Nanti malam adalah malam kelima belas, tepat malam Jum'at, malam mulia. Besok adalah hari Jum'at pertengahan Ramadlan, hati mulia dibulan mulia. Semoga semua amal kebaikan kita diterima Allah Swt.
Ramai diperbincangkan tentang malam kelimabelas Ramadlan yang berkenaan dengan malam. Jum'at dalam kaitannya dengan kemunculan asap pertanda kiamat. Namun bukan ini yang ingin saya tulis kali ini, melainkan cepatnya waktu berlalu yang membuat orang terkaget saat sadar bahwa tiba-tiba sudah mulai menua, tiba-tiba sudah sampai akhir kontrak dalam hidup di dunia ini.
Kekagetan karena sudah berada di babak terakhir dari kehidupan, masih beruntung. Ada yang kagetnya adalah saat sudah meninggal dunia, sehingga dia meminta kembali dihidupkan walau sebentar saja. Demikian Allah sampaikan dalam QS Al-Munafiqun ayat 10:
وَاَ نْفِقُوْا مِنْ مَّا رَزَقْنٰكُمْ مِّنْ قَبْلِ اَنْ يَّأْتِيَ اَحَدَكُمُ الْمَوْتُ فَيَقُوْلَ رَبِّ لَوْلَاۤ اَخَّرْتَنِيْۤ اِلٰۤى اَجَلٍ قَرِيْبٍ ۙ فَاَ صَّدَّقَ وَاَ كُنْ مِّنَ الصّٰلِحِيْنَ
"Dan infakkanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum kematian datang kepada salah seorang di antara kamu; lalu dia berkata (menyesali), Ya Tuhanku, sekiranya Engkau berkenan menunda (kematian)ku sedikit waktu lagi, maka aku dapat bersedekah dan aku akan termasuk orang-orang yang saleh."
(QS. Al-Munafiqun 63: Ayat 10)
Mari kita baca tafsir al-Quthubi tentang ayat ini. Menurut beliau ada empat catatan penting yang bisa disarkan dari ayat ini:
Pertama adalah:
قوله تعالى : وأنفقوا مما رزقناكم من قبل أن يأتي أحدكم الموت يدل على وجوب تعجيل أداء الزكاة ، ولا يجوز تأخيرها أصلا . وكذلك سائر العبادات إذا تعين وقتها .
Firman Allah " Dan infakkanlah sebagian dari apa yang telah Kami berikan kepadamu sebelum kematian datang kepada salah seorang di antara kamu" menunjukkan atas wajibnya penyegeraan penunaian (pembayaran zakat). Pada pokoknya, ia tidak boleh diakhirkan. Demikian juga selutuh ibadah yang ditentukan waktunya.
Kedua adalah:
قوله تعالى : فيقول رب لولا أخرتني إلى أجل قريب فأصدق وأكن من الصالحين سأل الرجعة إلى الدنيا ليعمل صالحا
Firmaan Allah " Ya Tuhanku, sekiranya Engkau berkenan menunda (kematian)ku sedikit waktu lagi, maka aku dapat bersedekah dan aku akan termasuk orang-orang yang saleh" menunjukkan permohonan kembali hidup untuk melakukan kebaikan-kebaikan.
Ketiga adalah bahwa Ibnu al-Arabi mengambil pendapat dari Ibnu Abbas bahwa yang wajib disegerakan adalah infaq yang bersifat wajib. Seluruh jenis zakat adalah masuk di dalamnya. Sementara yang sunah tidaklah wajib. Meskipun demikian, mengeluarkannya segera dengan pertimbangan kemaslahatan adalah sangat baik.
Keempat adalah bahwa kata " sekiranya Engkau berkenan menunda (kematian)ku" adalah kata harapan (tamanni) yang tidak mungkin terwujud. Setelah kematian dari kehidupan dunia ini, kita tidak akan kembali ke alam dunia ini melainkan ke alam lain untuk mempertanggungjawabkan semua amal.
Semoga kita senantiasa diberikan kemampuan mempersembahkan yang terbaik dalam kehidupan yang sementara ini. Mari berbuat baik, mari berinfak dan membayar zakat kita. Jika berkenan mempercayakan kepada kami (Pondok Psantren Kota Alif Laam Miim) pembayaran zakat, infaq dan shadaqah, silahkan transfer ke rekening berikut ini:
Ahmad Imam Mawardi, BNI Graha Pangeran Surabaya No.0263764079; Bank Mandiri KCP Surabaya Menanggal No. 141-00-1409161-5
ATAU KE:
BANK JATIM CABANG UTAMA SURABAYA
No.Rek : 0017560174
Atas Nama : YAY PONPES ALIF LAAM MIIM SBY
Semoga barakah dan semakin barakah saudaraku dan sahabatku. Salam hormat, Ahmad Imam Mawardi (AIM), Pengasuh Pondok Pesantren Kota Alif Laam Miim Surabaya