PERNAHKAH KITA BERNADZAR DAN SUDAHKAN KITA TUNAIKAN?
Ketika seseorang memiliki keinginan kuat mendapatkan sesuatu atau menolak sesuatu, biasanya ada gerakan hati untuk bernadzar, yakni mewajibkan dirinya melakukan sesuatu yang hukum asalnya tidak wajib. Misalnya: "Kalau Allah takdirkan hal seperti ini terjadi kepadaku, maka saya bernadzar memberikan beasiswa kepada 10 anak yatim."
Ada banyak jenis nadzar dan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Singkat cerita, nadzar yang hukum asalnya adalah mubah, menjadi wajib untuk dilaksanakan atau ditunaikan. Catatan utama: syarat utamanya adalah yang dinadzarkan adalah tidak melanggar syari'at atau tidak mengandung maksiat.
Bagaimana jika nadzar tidak dipenuhi? Maka yang bernadzar diwajibkan membayar kaffarat seperti kaffarat sumpah: berpuasa 3 hari, memberi makan 10 orang miskin, atau memberi pakaian mereka, atau memerdekakan budak. Silahkan dipilih salah satu sanksi hukum tersebut.
Orang baik, calon ahli surga, wajib menunaikan nadzar itu. Baca QS Al-Isra' 7-8. Lantas bagaimana jika tidak dipenuhi? Bacalah pesan tersirat ayat itu, yakni ditakutkan ada siksa bagi si penadzar itu. Kalau kebetulan kita merasa telah melakukan ibadah dengan benar namun masih ada saja ketaknyamanan dalam hidup, cobalah periksa catatan harian kita, jangan-jaangan ada nadzar yang belum ditunaikan.
Penjelasan masih panjang, tadi sudah saya jelaskan tuntas di kajian Babus Salam Ketintang. Ingin berbagi semua, namun saya harus mengaji dulu pada kakek bijak yang sudah lama duduk menunggu kedatanganku. Salam, AIM