BERATNYA EFEK HUTANG, BISA MENGHALANGI PELAKUNYA UNTUK MASUK SURGA
Sembari mengisi waktu penungguan, saya baca-baca kitab yang tersimpan di hape saya. Mata tertuju tanpa sengaja pada bagian yang akan saya terjemahkan berikut ini, tentang hutang. Sebagai orangbyang punya hutang, saya lumayan sensitif atas kajian tentang ini. Namun tentu sensitifitas ini saya upayakan berupa sensitifitas positif, sensitifitas yang memacu saya untuk segera bayar hutang.
Imam al-Qurthubi dalam kitab "al-Jami' li Ahkaam al-Qur'an" Jilid 5 hal. 514 menyatakan bahwa ada jenis hutang yang bisa menghalangi pelakunya untuk masuk surga, yaitu hutang yang pelakunya meninggalkan warisan untuk dijadikan pembayaran tetapi dia tidak mewasiatkannya, atau pelakunya mampu membayarnya namun tidak membayarkannya, atau berhutang untuk foya-foya (gaya hidup) atau hal tak penting lainnya lalu meninggal sebelum membayarkannya."
Berhutang itu jangan dijadikan sebagai gaya hidup. Berhutang itu sebisa mungkin adalah karena dalam keadaan darurat atau memaksa, atau berhutang karena niat positif yang sekiranya tidak membuat orang lain menderita. Berhutang, dalam ajaran agama, itu ada caranya mulai dari niat sampai pada cara membayar. Ada masalah hukum dan ada masalah etika yang harus diperhatikan.
Sayangnya, banyak orang yang berhutang yang tak tahu fiqh berhutang. Akhirnya, mereka terjebak dalam kubangan derita yang tak menemukan celah jalan keluar. Bagaimana cara berhutang yang benar, kepada siapa harus berhutang dan bagaimana penyelesaiannya yang baik haruslah dipelajari dengan serius sebelum berhutang. Bahkan pelajari juga doa lunas hutang. Semoga semua hutang segera terselesaikan. Salam, AIM