CATATAN UJIAN DISERTASI HARI INI
Agenda hari ini lumayan penuh, ada dua ujian disertasi yang sama-sama menarik. Pertama tentang maqasid wakaf, kedua tentang maqasid pernikahan di beda agama di Bali. Disertasi pertama, saya sebagai penguji, sementara disertasi kedua saya sebagai promotor disamping penguji. Kajian maqasid memang sedang naik daun. Sepertinya, semangat menguak substansi pesan hukum Islam sedang menikmati "peak season."
Menguji disertasi hari ini berbenturan jadwal syuting TV saya. Karenanya mengujinya saya laksanakan di dalam mobil dan di studio rekaman. Belum lagi ternyata ada tamu tiga rombongan dengan tiga kepentingan berbeda sedang menunggu di ruang tamu pondok. Bismillah, semoga semua bisa selesai dengan penuh berkah.
Ada beberapa poin yang menarik dari ujian disertasi kali kini. Pertama adalah bahwa hukum Islam ini sangat bersifat luwes dan luas. Mereka yang benar-benar paham akan sejarah perkembangan dan metodologi hukum Islam tak akan terjebak dalam fanatisme yang membunuh toleransi. Dia akan mampu menghargai perbedaan pendapat hukum.
Kedua afalah bahwa hukum Islam itu dalam sebagai fakta hjkum pasti menempati locus (tempat) dan tempus (waktu). Nah, perbedaan tempat dan waktu sungguh menjadi sebab berbedanya status hukum walau kasusnya adalah pada tema sama.
Kini sedang berlangsung ujian kedua tentang pernikahan di Bali, antara muslim dengan pemeluk hindu. Pernikahannya dilaksanakan secara Islam, tapi kemudian pindah agama lagi. Atau pernikahannya secara hindu lalu yang muslim kembali ke agama Islam lagi. Bagaimanakah pernikahannya? Bagaimanakah stagus anaknya? Menarik juga dikaji secara mendalam. Nah, sebentar lagi bagian saya menguji. Saya cukupkan dulu. Salam, AIM