Perlunya Keluasan dan Keluwesan Berpikir Hukum Islam
Baru saja selesai kuliah subuh tentang perlunya belajar hukum Islam dengan baik dan benar sehingga mampu memahami keindahan hukum Islam dalam mengatur pola kehidupan manusia. Di Taiwan ini, tempat saya kuliah subuh pagi ini, umat muslim adalah minoritas. Lazimnya negara-negara yang umat muslimnya minoritas, ada banyak kemusykilan yang dihadapi berkaitan dengan status hukum. Sungguh kajian pagi ini "gayeng" dan berlangsung menarik.
Salah seorang jamaah yang sudah lama bermukim dengan keluarganya di negara ini menyatakan bahwa yang menjadi masalah dalam berpikir hukum Islan di Taiwan ini adalah pengaruh dari teknologi elektrik yang hanya mengenal tombol "ON" dan "OFF." Akhirnya ketika bicara hukum maka selalu hanya ada dua pilihan, yakni halal dan haram dengan pemisahan yang paten tanpa adanya kemungkinan tafsir lain akan dalil yang ada.
Saya sampaikan dasar-dasar berpikir maqasid syari'ah sebagai upaya menemukan kebijakan dalam hukum yang benar. Diskusi yang diikuti oleh mahasiswa S2 dan S3 ini semakin menghangat saja saat dikemukakan contoh riil yang membutuhkan jawaban bijak. Tentang hukum TKW yang datàng ke Taiwan tanpa mahram, tentang jadwal shalat yang terbatas dan bentiran dengan jadwal kerja, tentang makanan yang dibuat oleh orang yang tak beragama samawi terutama daging dan lain sebagaimana.
Setelah paparan dasar disampaikan, seorang mahasiswa S3 bidang Kimia bertanya bagaimana cara belajar hukum Islam yang baik dan benar agar tidak terjebak pada fanatisme yang tidak jelas atau tidak bermodalkan kata "pokoknya" yang diistilahkan oleh Hendra Susanto, Ph.D yang baru lulus bidang Biologi ini sebagai pola berpikir model sembako. Jawaban sayacadalah bahwa belajar hukum Islam janganlah potong kompas. Belajarlah dari yang paling dasar dan terus melangkah pada yang lebih tinggi lagi.
Belajar hukum Islam langsung ke dalil dengan tanpa tàhu macam-macam dalil, kekuatan dalil, dan makna dalil yang sesungguhnya hanya akan menciptakan pemahaman hukum Islam yang rapuh. Studi hukum Islam di UIN dan kajian di Maqasid Center di Ponpes Kota Alif Laam Miim Surabaya adalah salah satu tempat yang bisa dikunjungi untuk keperluan ini. Jamaah berinisiatif membuka kelas online dalam kajian seperti ini. Ada yang bersedia berkontribusi? Salam, AIM