Semalam saya mengkhatamkan pembacaan sebuah disertasi bimbingan Khalid Abou el-Fadl yang menarik sekali tentang relasi adat kebiasaan ('urf) dengan hukum Islam. Disertasi ini dimulai dengan kutipan pandangan sarjana generasi awal dalam kajian the science of religion, Max Muller, yang menyatakan bahwa agama itu diturunkan untuk mengkoreksi adat kebiasaan masyarakat yang salah. Tentunya juga agama adalah untuk mengesahkan adat atau budaya yang benar dan baik. Karena itu maka tidak ada satu agamapun yang bisa berlanjut eksistensinya tanpa mempertautkan ajarannya dengan kenyataan sosial.
Dalam hukum Islam, ada kaidah yang sudah mapan dan disepakati oleh semua ahli hukum, yaitu "al-'adah muhakkamah" (adat itu bisa menjadi hukum). Kaidah ini sungguh mempertegas kuatnya pengaruh adat kebiasaan terhadap hukum Islam yang berlaku. Teks hukum berarti tidak berjalan sendiri melainkan harus ditemani oleh konteks di mana teks itu mengambil tempat. Di sinilah maka pembacaan cerdas akan dalil teks dan kemaslahatan yang harus dibangun dalam konteks sangat diperlukan.
Adat yang mana dan yang bagaimana yang memiliki pengaruh terhadap hukum Islam? Pertanyaan ini pasti ditanyakan oleh para pemerhati hukum Islam, baik yang mempertanyakannya dengan nada positif mendukung dialog teks dengan konteks maupun yang mempertanyakannya dengan nada negatif, yang menolak mempertimbangkan konteks dengan semata-semata "menuhankan" teks.
Menjawab pertanyaan tersebut di atas tidaklah mungkin melalui status singkat ini. Dibutuhkan kuliah yang serius bertahun-tahun untuk memahami dengan pemahaman lumayan lengkap tentang hal tersebut di atas. Semester ini saya mengajar tentang hal ini di program S3 UINSA Surabaya. Benar kata khalid Abou el-Fadl: "Tak ada jalan mudah (ringan) menggapai pengetahuan hakiki, ta ada jalan singkat menuju kesarjanaan yang sesungguhnya."
Sungguh tak cukup syarat menjadi pemberi fatwa agama hanya dengan bermodalkan satu kitab, satu buku atau satu guru. Agama ini adalah masalah yang amat luas tafsir dan wujud aplikasinya seluar wilayah geografis yang menjadi tempat agama dijalankan. Salam, AIM, dosen UINSA Surabaya