Pencerah Hati

Pencerah Hati 24 Maret 2016 16:43

  • Kamis, 24 Maret 2016 16:43:00
  • Ahmad Imam Mawardi

Salah seorang ulama Sunni terkemuka yang baru-baru ini diundang Saudi Arabia untuk berbicara tentang radikalisme, terorisme dan liberalisme, Syekh Abdulalh Mahfudh bin Bayyah berkata: "Memberikan fatwa hukum itu tidak boleh serampangan. Fatwa yang baik adalah fatwa yang concern pada tiga unsur utama: unsur nash, unsur maqashid (tujuan hukum/kemaslahatan) dan unsur waktu."

Bahwa dalam pembuatan fatwa itu membutuhkan nash adalah sesuatu yang pasti. Pengetahuan akan nash haruslah bersifat utuh dan menyeluruh. Tidak boleh kita hanya mengambil satu nash dengan menegasikan nash lain yang memiliki keterkaitan. Fatwa yang hanya didasarkan pada nash yang terbatas, apalagi sengaja dibatasi agar sesuai dengan status hukum yang dikehendaki nafsunya sendiri, jelas adalah fatwa yang penuh dengan kekurangan dan kecurangan. Lebih curang lagi adalah ketika ada yang menghapus atau menambahkurangi nash tertulis untuk dipublikasikan dengan "bunyi" yang baru. Apa ada? Jawabnya adalah "banyak."

Maqashid (tujuan hukum) juga menjadi unsur utama yang harus diperkatikan dalam pemberikan fatwa. Tujuan kemashlahatan yang menjadi esensi syari'at harus bisa diwujudkan dengan cara yang benar dan mashlahat. Islam adalah agama damai dan kasih sayang, maka tidak boleh ditegakkan kecuali dengan cara damai dan kasih sayang. Syar'at adalah untuk kemashlahatan, maka tak boleh ditegakkan dengan cara yang mafsadat.

Waktu juga menjadi unsur penting yang harus dipertimbangkan dalam pemberian fatwa. Apa yang cocok pada masa lalu belum tentu semuanya cocok untuk masa sekarang ini. Inilah hakikat makna kaidah "hukum itu berubah mengikuti perubahan waktu dan tempat." Seorang mufti harus memiliki fikiran yang dinamis tapi tegas, paham akan nash, paham akan maqasid dan paham atas tuntutan zaman.

Menambahi apa yang disampaikan Syekh Bin Bayyah, unsur tempat adalah unsur yang tak juga boleh dianaktirikan. Faktor geografis sangat besar juga perannya dalam penentuan hukum. Faktor alam, cuaca, musim dan faktor sosial politik merupakan faktor yang berpengaruh pada pilihan hukum. Perlu tulisan panjang untuk mengupas tuntas hal.

Andai semua memahami elastisitas dan fleksibilitas hukum Islam, tak mungkin ada perbedaan pendapat yang mengantarkan pada pertengkaran dan perpecahan. "Orang yang hanya memiliki palu, menganggap semua masalah adalah paku," demikian kata orang bijak tentang orang yang hanya tahu sedikit namun sok tahu semuanya. Salam, AIM