Pencerah Hati

RIBA - 09 Maret 2021 11:27

  • Selasa, 09 Maret 2021 11:27:06
  • Ahmad Imam Mawardi

RIBA

Saat ini sedang berlangsung ujian disertasi mahasiswa bimbingan saya yang menulis tentang pandangan sebuah lembaga anti riba tentang riba. Ada banyak pandangan dan teori yang diadu dan "diadili." Menarik sekali disertasi ini karena membahas hal yang selalu aktual, selau hangat diperbincangkan di tengah masyarakat yang peduli dengan halal haramnya sebuah transaksi.

Mungkin ada yang berpandangan menyederhanakan masalah, dengan mengatakan bahwa hal yang sudah jelas haram adalah haram, karena itu maka tidak perlu dibahas-bahas lagi. Orang seperti ini biasanya adalah kelompok "kurang rekreasi" atau "kurang piknik." Uang saya maksud adalah kurang reakreasi dan piknik ke wilayah kajian akademik, alias tidak rajin belajar dan membaca buku serta jurnal ilmiah. Mereka yang banyak belajar dan banyak membaca akan tahu betjl bahwa riba itu bukan satu makhluk tunggal satu jenis.

Benar bahwa riba itu berhukum pasti HARAM. Segala sesuatu yang diharamkan maka pasti akan melahirkan sesuatu yang tidak mengenakkan, efek negatif. Tapi apa definisi riba dan ada berapa macam riba dalam kenyataannya serta bagaimana pandangan para ulama tentang hal itu adalah obyek studi yang tidak sederhana. Ulama bisa berbeda pendapat tentang sebuah transaksi apakah dianggap riba atau tidak. Yang paling gamblang sebagai contoh adalah bunga bank. Faktanya, ulama berbeda pendapat. Kita tidak boleh secara mudah menganggap salah setiap pandangan yang berbeda dengan kita. Semua punya alasan dan dalil. Butuh 2 semester untuk menjelaskan ini.

Dalam tulisan pendek ini, ijinkan saya untuk memberikan catatan kecil saja. Riba itu dilarang karena ada kedzaliman yang memenderitakan orang lain. Islam itu afalah agama keadilan, agama kasih sayang, agama saling menolong. Maka setiap transaksi yang mengandung kedzaliman, membuang kasih sayang, termasuk dalam transaksi yang diharamkan. Jangan hanya fokus pada tidak bertambahnya uang dalam transaksi hutang piutang, tanyakan juga apakah dengan gaya memperlakukan hutang piutang ini ada yang didzalimi?

Orang yang memiliki hutang yang tidak beriktikad baik mengabari serta membayar secepatnya jika mampu adalah menyakitkan hati orang yang menghutangi. Orang yang memaksa orang berhutang untuk segera melunasi padahal belum tiba waktu yang disepakati juga termasuk mendzalimi. Orang yang menggunggunakan uang hutangan untuk hal yang bukan peruntukannya mungkin saja juga mendzalimi pemilik uang. Nah, mendzalimi itu tidak hanya pada wilayah hukum penambahan yang tidak seharusnya, melainkan juga pada etika, sikap dalam transaksi dan hutang piutang.

Nah, bisa panjang kan? Lalu saya ingat lagi pada training saya yang berjudul: "FIQH HUTANG: CARA BERHUTANG DAN CARA MELUNASI HUTANG MENURUT ISLAM." Apa perlu saya adakan lagi? Salam, AIM